Today

Hukum Bela Negara Menurut Islam dan Para Ulama Nusantara

Santri.ID

Hukum Bela Negara Menurut Islam dan Para Ulama Nusantara. (Foto: Unsplash @Mufid Majnun).

Cinta tanah air dan semangat membela negara bukan hanya nilai nasionalisme, tetapi juga bagian dari ajaran Islam yang luhur. Dalam pandangan Islam, menjaga keamanan, keutuhan, dan kedaulatan negara merupakan kewajiban setiap muslim. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Islam yang menekankan pentingnya menjaga maslahah (kemaslahatan) umat dan menolak mafsadah (kerusakan).

Di Indonesia, para ulama dan santri memiliki peran penting dalam menegakkan nilai-nilai tersebut. Sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan, ulama Nusantara menegaskan bahwa membela tanah air dari penjajahan dan ancaman terhadap kedaulatan adalah bagian dari jihad fi sabilillah. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif hukum membela negara menurut Islam, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta kontribusi besar ulama Nusantara dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Konsep Membela Negara dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, membela negara atau tanah air merupakan bagian dari menjaga dar al-Islam (wilayah Islam) dan melindungi umat dari kezaliman. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 39-40:

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39)

Ayat ini menjadi dasar bahwa peperangan atau pembelaan diri dibolehkan ketika umat Islam ditindas atau negara mereka diserang. Dengan demikian, membela tanah air termasuk dalam konteks jihad difa’i atau jihad defensif, yaitu upaya mempertahankan diri, agama, dan kehormatan dari ancaman luar.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barang siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Barang siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia syahid. Dan barang siapa yang terbunuh karena membela darahnya (kehormatannya), maka ia syahid.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa membela diri, keluarga, dan kehormatan termasuk tindakan mulia. Dalam konteks negara, hal tersebut bisa diartikan sebagai upaya mempertahankan kedaulatan dan keselamatan rakyat.

Membela Negara sebagai Bentuk Jihad Fi Sabilillah

Dalam fiqih Islam, jihad memiliki makna yang luas, tidak hanya perang di medan tempur, tetapi juga perjuangan dengan harta, tenaga, dan pikiran demi menegakkan kebenaran. Ulama membedakan antara dua bentuk jihad:

  1. Jihad thalabi – jihad ofensif yang bertujuan menyebarkan dakwah ke wilayah non-Muslim, dilakukan dengan aturan dan syarat ketat.
  2. Jihad difa’i – jihad defensif untuk mempertahankan diri dan wilayah dari serangan atau ancaman.

Membela negara termasuk dalam kategori jihad difa’i. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa jihad mempertahankan wilayah Islam dari serangan musuh hukumnya fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu) jika musuh sudah masuk ke negeri Muslim. Namun, jika ancaman masih jauh, maka hukumnya fardhu kifayah, cukup dilakukan oleh sebagian umat.

Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, membela negara saat ada ancaman terhadap kedaulatan atau keutuhan NKRI merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk umat Islam.

Pandangan Ulama Nusantara tentang Membela Negara

Ulama-ulama Nusantara sejak dulu memahami bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan. Mereka menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan dan kedaulatan bangsa adalah bagian dari jihad dan pengamalan iman.

  1. KH. Hasyim Asy’ari dan Resolusi Jihad (1945)
    Tokoh besar Nahdlatul Ulama ini menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan merupakan kewajiban agama. Dalam Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 di Surabaya, KH. Hasyim Asy’ari menyatakan:

“Berperang melawan penjajah yang hendak merusak kemerdekaan Indonesia hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim.”

Fatwa ini menjadi dasar moral dan spiritual perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan pasukan Sekutu pada pertempuran 10 November 1945. Semangat jihad santri dan rakyat Surabaya pada waktu itu menjadi simbol bahwa membela negara sama dengan membela agama.

  1. KH. Ahmad Dahlan dan Gerakan Pembaruan Islam
    Pendiri Muhammadiyah ini menekankan pentingnya membangun bangsa melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Menurut KH. Ahmad Dahlan, membela negara tidak selalu berarti mengangkat senjata, tetapi juga berjuang melawan kebodohan dan kemiskinan. Dakwah beliau menunjukkan bahwa jihad juga dapat dilakukan dengan ilmu dan amal sosial untuk kemajuan umat.
  2. KH. Wahid Hasyim dan Nasionalisme Religius
    Sebagai Menteri Agama pertama RI, KH. Wahid Hasyim menegaskan bahwa nasionalisme dan Islam tidak bertentangan. Beliau menekankan pentingnya umat Islam mencintai tanah air sebagai bagian dari keimanan. Dalam pandangannya, negara adalah sarana untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat.
  3. KH. M. Hasyim Muzadi dan Konsep Jihad Kemanusiaan
    Ulama kontemporer ini menegaskan bahwa jihad modern bukan lagi perang fisik, tetapi jihad intelektual, sosial, dan moral. Membela negara dalam konteks sekarang adalah dengan menjaga kerukunan, menegakkan keadilan, dan melawan korupsi serta kemiskinan.

Membela Negara sebagai Bagian dari Cinta Tanah Air (Hubbul Wathan)

Dalam Islam, mencintai tanah air bukanlah bentuk fanatisme buta, melainkan ekspresi dari rasa syukur atas nikmat Allah SWT berupa tempat tinggal dan keamanan. Ungkapan yang populer di kalangan ulama dan pesantren adalah:

“Hubbul wathan minal iman” (Cinta tanah air adalah bagian dari iman).

Meskipun hadis ini tidak termasuk hadis sahih, para ulama sepakat bahwa maknanya sejalan dengan nilai-nilai Islam. Nabi Muhammad SAW sendiri sangat mencintai tanah kelahirannya, Makkah. Ketika hijrah ke Madinah, beliau berkata dengan penuh haru:

“Demi Allah, engkau (Makkah) adalah negeri yang paling aku cintai, dan seandainya bukan karena kaummu mengusirku darimu, niscaya aku tidak akan meninggalkanmu.” (HR. Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan bahwa cinta tanah air dan membelanya adalah fitrah manusia sekaligus bagian dari ajaran Islam.

Relevansi Membela Negara di Era Modern

Di masa kini, membela negara tidak lagi selalu identik dengan perang fisik. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia kini lebih kompleks, seperti ancaman radikalisme, disinformasi digital, krisis moral, dan ketimpangan ekonomi. Santri dan umat Islam memiliki peran penting dalam membela negara dengan cara:

  1. Menjaga Persatuan dan Kerukunan Umat Beragama.
    Santri harus menjadi perekat bangsa, mengedepankan dialog dan toleransi sebagaimana diajarkan oleh para kiai dan ulama pesantren.
  2. Melawan Kebodohan dan Kemiskinan.
    Pendidikan dan kemandirian ekonomi merupakan bentuk jihad modern untuk memperkuat bangsa.
  3. Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional.
    Dengan menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja profesional, dan berkontribusi positif di masyarakat, umat Islam ikut membela negaranya.
  4. Menangkal Hoaks dan Radikalisme.
    Di era digital, membela negara juga berarti menjaga dunia maya dari ujaran kebencian dan disinformasi yang merusak persatuan.

Kesimpulan

Membela negara dalam pandangan Islam merupakan kewajiban yang didasari oleh semangat jihad dan rasa cinta tanah air. Ulama-ulama besar Nusantara seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan, dan KH. Wahid Hasyim telah menunjukkan bahwa membela negara adalah bagian dari pengamalan iman dan tanggung jawab sosial umat Islam.

Dalam konteks modern, jihad tidak hanya dilakukan dengan senjata, tetapi juga dengan ilmu, moral, dan kerja nyata untuk kemaslahatan bangsa. Santri dan umat Islam Indonesia diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI dengan nilai-nilai keislaman yang damai, moderat, dan berkeadilan.

Sumber:

  • Al-Qur’an dan Hadis Shahih.
  • KH. Hasyim Asy’ari, Risalah Ahlussunnah wal Jamaah.
  • Kementerian Agama RI, Resolusi Jihad dan Spirit Nasionalisme Santri.
  • NU Online, Makna Jihad dan Pembelaan Tanah Air Menurut Ulama.
  • Muhammadiyah.or.id, Perjuangan KH. Ahmad Dahlan dalam Membangun Bangsa.
  • Republika.co.id, Peran Santri dan Ulama dalam Membela Negara.

Related Post

Leave a Comment