Indonesia merupakan negara yang unik dalam peta geopolitik dunia, bukan hanya karena kekayaan alam dan keragaman budayanya, tetapi juga karena fondasi kebangsaannya yang memadukan nilai-nilai religius dengan ideologi kebangsaan yang inklusif. Dalam konteks pertahanan negara, dua pilar utama yang sering kali menjadi sumber kekuatan moral dan mental bangsa adalah ajaran Islam—sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk—dan Pancasila sebagai dasar negara.
Diskursus mengenai pertahanan negara sering kali hanya dipandang dari sudut pandang militeristik, yakni kekuatan alat utama sistem senjata (alutsista) dan jumlah personel tentara. Namun, dalam konsep pertahanan modern, khususnya dalam doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang dianut Indonesia, kekuatan ideologi dan mental spiritual memegang peranan vital. Artikel ini akan mengupas secara mendalam bagaimana Islam dan Pancasila tidak hanya berjalan beriringan, tetapi saling menguatkan dalam membentuk benteng pertahanan negara yang kokoh dari berbagai ancaman, baik militer maupun nirmiliter.
Konsep Dasar Pertahanan Negara dan Urgensinya
Sebelum melangkah lebih jauh pada peran agama dan ideologi, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)
Indonesia menganut sistem pertahanan yang bersifat semesta. Artinya, pertahanan bukan hanya tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama, tetapi juga melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Dalam sistem ini, kekuatan moral rakyat adalah komponen pendukung yang sangat menentukan.
Kekuatan moral ini tidak muncul begitu saja. Ia dibentuk oleh keyakinan (agama) dan pandangan hidup (ideologi). Di sinilah titik temu di mana Islam dan Pancasila menjadi bahan bakar utama bagi semangat bela negara. Tanpa landasan ideologis dan spiritual yang kuat, teknologi militer secanggih apa pun akan kehilangan efektivitasnya karena operator di belakangnya tidak memiliki militansi dan loyalitas yang teguh.
Ancaman di Era Modern
Pertahanan negara hari ini menghadapi spektrum ancaman yang lebih luas (hibrida). Ancaman tidak hanya berupa invasi militer asing, tetapi juga:
-
Ancaman Ideologis: Penyebaran paham radikalisme, terorisme, dan ideologi transnasional yang ingin mengganti dasar negara.
-
Ancaman Siber: Serangan terhadap infrastruktur data strategis negara.
-
Proxy War: Perang yang terjadi melalui pihak ketiga, seringkali dengan memecah belah persatuan bangsa melalui isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Dalam menghadapi ancaman nirmiliter seperti perpecahan internal dan radikalisme, peran Islam yang Wasathiyah (moderat) dan Pancasila menjadi tameng pertahanan yang paling efektif.
Perspektif Islam tentang Kewajiban Membela Negara
Islam bukan hanya agama ritual, melainkan Way of Life (jalan hidup) yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (Hablum Minallah), sesama manusia (Hablum Minannas), dan juga lingkungannya, termasuk negara tempat ia bernaung.
Dalil Hubbul Wathan Minal Iman
Meskipun frasa “Hubbul Wathan Minal Iman” (Cinta tanah air adalah sebagian dari iman) sering diperdebatkan status hadisnya oleh para ulama ahli hadis, namun secara substansi dan makna (matan), para ulama sepakat bahwa mencintai tanah air adalah anjuran agama. Mencintai tanah air berarti merawat, menjaga, dan mempertahankannya dari kerusakan.
Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW memberikan teladan kecintaan yang mendalam terhadap tanah kelahirannya, Makkah, dan tanah air keduanya, Madinah. Ketika Madinah terancam oleh serangan musuh dalam Perang Khandaq, Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan upaya pertahanan maksimal dengan1 menggali parit. Ini adalah bukti bahwa mempertahankan wilayah kedaulatan adalah sunnah Nabi.
Resolusi Jihad: Bukti Historis Peran Islam dalam Pertahanan RI
Salah satu bukti paling nyata kontribusi Islam dalam pertahanan Indonesia adalah peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Pada saat itu, Indonesia yang baru merdeka menghadapi ancaman kembalinya penjajah Belanda yang membonceng sekutu (NICA). Pemerintah membutuhkan dukungan rakyat. Nahdlatul Ulama (NU), mewakili suara umat Islam, mengeluarkan fatwa bahwa:
-
Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita adalah Fardhu ‘Ain (kewajiban individu) bagi setiap Muslim yang berada dalam radius 94 km dari kedudukan musuh.
-
Hukum memerangi musuh di luar radius tersebut adalah Fardhu Kifayah.
Resolusi Jihad ini menjadi pemantik pertempuran heroik 10 November 1945 di Surabaya. Tanpa legitimasi teologis dari Islam, mobilisasi massa rakyat santri dan ulama untuk mengangkat senjata—meski hanya dengan bambu runcing—mungkin tidak akan sedahsyat itu. Ini membuktikan bahwa Islam memberikan spirit “Isy Kariman au Mut Syahidan” (Hidup mulia atau mati syahid) yang menjadi energi tak terbatas bagi pertahanan negara.
Konsep Jihad yang Konstruktif
Penting untuk meluruskan makna Jihad dalam konteks pertahanan negara modern. Jihad tidak selalu berarti perang fisik. Dalam kondisi damai, jihad pertahanan negara berbentuk:
-
Jihad Intelektual: Melawan narasi hoaks yang memecah belah bangsa.
-
Jihad Ekonomi: Membangun kemandirian ekonomi agar negara tidak didikte asing.
-
Jihad Sosial: Membantu sesama warga negara yang tertimpa musibah untuk menjaga kohesi sosial.
Islam mengajarkan bahwa menjaga keamanan (Hifz al-Amn) adalah prasyarat untuk bisa beribadah dengan tenang. Oleh karena itu, membela negara untuk menciptakan keamanan adalah bagian dari menegakkan agama itu sendiri.
Pancasila sebagai Landasan Ideologis Ketahanan Nasional
Pancasila bukanlah sekadar slogan, melainkan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang digali dari bumi pertiwi. Sebagai ideologi negara, Pancasila berfungsi sebagai Philosofische Grondslag (dasar filsafat) yang menyatukan ribuan pulau dan ratusan suku. Dalam aspek pertahanan, setiap sila memiliki implikasi strategis.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menempatkan keyakinan spiritual sebagai fondasi utama. Dalam Sishankamrata, faktor mental-spiritual adalah force multiplier (pengganda kekuatan). Prajurit atau warga negara yang beriman akan memiliki keberanian moral karena yakin bahwa membela kebenaran dan tanah air adalah ibadah. Sila ini juga mencegah negara jatuh pada paham ateisme atau komunisme yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pertahanan negara Indonesia tidak bersifat ekspansionis atau agresif. Sila kedua menegaskan bahwa Indonesia mencintai perdamaian. Pertahanan Indonesia bersifat defensif aktif; kita tidak akan menyerang negara lain kecuali jika kedaulatan kita diganggu. Konsep ini selaras dengan hukum perang internasional dan etika perang dalam Islam yang melarang pembunuhan warga sipil, perusakan tempat ibadah, dan agresi tanpa sebab.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Ini adalah sila kunci dalam pertahanan internal (dalam negeri). Ancaman terbesar bagi negara kepulauan (archipelagic state) adalah disintegrasi atau separatisme. Sila ketiga menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme. Implementasinya terlihat dalam integrasi tentara dari berbagai suku bangsa yang bersatu di bawah satu komando. Persatuan adalah senjata paling ampuh melawan taktik Devide et Impera (pecah belah dan jajahlah).
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…
Sila ini mengajarkan musyawarah dan konsensus. Dalam konteks pertahanan, ini berarti pengambilan keputusan strategis—seperti deklarasi perang atau damai—harus melalui mekanisme konstitusional yang mewakili kehendak rakyat. Ini mencegah militerisme otoriter di mana keputusan perang diambil sepihak oleh penguasa tanpa memikirkan nasib rakyat.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ketahanan nasional tidak akan kuat jika terjadi ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Kesenjangan sosial adalah bahan bakar paling mudah bagi pemberontakan dan kerusuhan. Oleh karena itu, mewujudkan keadilan sosial adalah bentuk pertahanan nirmiliter untuk mencegah konflik vertikal (rakyat vs pemerintah) maupun horizontal (antar kelompok masyarakat).
Harmonisasi Islam dan Pancasila: Sebuah Sinergi Pertahanan
Seringkali muncul narasi yang mempertentangkan antara menjadi seorang Muslim yang taat dan menjadi warga negara Indonesia yang Pancasilais. Padahal, dalam konteks pertahanan negara, keduanya saling mengisi (komplementer).
Piagam Jakarta dan Konsensus Kebangsaan
Sejarah mencatat perdebatan panjang mengenai dasar negara. Namun, para pendiri bangsa (The Founding Fathers), yang banyak di antaranya adalah ulama besar seperti Ki Bagus Hadikusumo dan KH. Wahid Hasyim, berbesar hati menerima Pancasila demi keutuhan NKRI. Penerimaan ini bukan berarti kekalahan Islam, melainkan kemenangan diplomasi Islam yang mengutamakan persatuan (ukhuwah) di atas ego golongan. Ini adalah modal sosial terbesar dalam pertahanan negara: kerelaan berkorban demi kepentingan yang lebih besar.
Agama sebagai Ruh, Pancasila sebagai Jasad
Jika dianalogikan, Pancasila adalah “jasad” atau struktur bangunan negara yang kokoh, sedangkan agama (Islam) adalah “ruh” yang menghidupkannya.
-
Pancasila memberikan wadah hukum dan sistem kenegaraan.
-
Islam memberikan motivasi transendental (akhirat).
Contoh nyata sinergi ini terlihat pada doktrin TNI “Sapta Marga”. Marga ketiga berbunyi: “Kami Kesatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.” Di sini terlihat jelas bahwa ketaqwaan (nilai agama) menjadi landasan utama bagi seorang kesatria (pembela negara).
Menangkal Radikalisme dengan Moderasi Beragama
Salah satu ancaman pertahanan terbesar saat ini adalah terorisme yang membajak dalil agama. Kelompok ekstremis sering menggunakan narasi bahwa negara Pancasila adalah Thaghut (berhala/sesat) yang harus diperangi.
Di sinilah peran ulama dan intelektual Islam yang nasionalis sangat dibutuhkan. Narasi pertahanan negara harus dibangun dengan pendekatan:
-
Fiqh Siyasah (Politik Islam): Menjelaskan bahwa NKRI Bersyariah dalam substansi (maqashid syariah), meskipun tidak formal dalam nama. Melindungi nyawa, harta, keturunan, akal, dan agama—yang merupakan tujuan syariat—sudah terakomodasi dalam hukum Indonesia.
-
Hubbul Wathan: Menguatkan kembali bahwa membela Pancasila sama dengan membela kesepakatan (Mu’ahadah) yang telah dibuat oleh para ulama terdahulu, dan melanggar kesepakatan adalah dosa besar dalam Islam.
Dengan demikian, penguatan nilai Pancasila melalui pendekatan agama adalah strategi pertahanan nirmiliter yang efektif untuk de-radikalisasi.
Tantangan Kontemporer dan Strategi Penguatan
Dunia berubah dengan cepat. Perang konvensional mulai ditinggalkan, digantikan oleh perang asimetris dan perang siber. Bagaimana Islam dan Pancasila merespons tantangan ini?
1. Perang Opini dan Budaya (Cyber War)
Musuh negara hari ini menyerang melalui media sosial, menyebarkan budaya hedonisme, individualisme, dan liberalisme ekstrem yang menggerus karakter bangsa.
-
Peran Pancasila: Menjadi filter (penyaring). Budaya asing boleh masuk, asalkan sesuai dengan nilai Pancasila.
-
Peran Islam: Menjadi benteng moral (Akhlaqul Karimah). Islam mengajarkan adab bersosial media (Tabayyun atau cek fakta) agar masyarakat tidak mudah terprovokasi hoaks yang bisa memicu kerusuhan rasial atau agama.
2. Pertahanan Ekonomi
Ketergantungan pada utang luar negeri dan impor pangan melemahkan kedaulatan.
-
Sinergi: Islam mendorong kemandirian (Istiqlal) dan ekonomi umat (seperti wakaf produktif). Pancasila sila ke-5 mendorong ekonomi kerakyatan. Kolaborasi keduanya bisa melahirkan ketahanan pangan dan energi yang vital bagi pertahanan negara.
3. Pendidikan Bela Negara
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan gencar melakukan program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
-
Strategi yang harus diterapkan adalah mengintegrasikan materi Pancasila dan Sejarah Perjuangan Islam ke dalam kurikulum pendidikan, dari pesantren hingga universitas. Santri harus paham wawasan kebangsaan, dan siswa umum harus paham sejarah perjuangan ulama. Ini akan melahirkan generasi muda yang “Otaknya Jerman (maju), Hatinya Makkah (religius), Jiwanya Pancasila (nasionalis).”
Kesimpulan
Menjaga pertahanan negara di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia membutuhkan keterpaduan antara kekuatan fisik (militer), kekuatan politik (pemerintah), dan yang terpenting kekuatan mental-ideologis (rakyat). Islam dan Pancasila adalah dua sayap yang menerbangkan garuda Indonesia tinggi ke angkasa, melindunginya dari ancaman badai globalisasi dan disintegrasi.
Islam memberikan ruh ketaqwaan dan semangat syahid, sementara Pancasila memberikan kerangka persatuan dalam keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika). Mempertentangkan keduanya adalah langkah mundur yang justru melemahkan pertahanan negara. Sebaliknya, menyinergikan nilai-nilai Islam ke dalam pengamalan Pancasila adalah strategi pertahanan semesta yang paling ampuh.
Sebagai warga negara yang baik, implementasi pertahanan negara tidak harus selalu dengan mengangkat senjata di medan perang. Menjadi muslim yang taat, menjaga kerukunan antarumat beragama, berprestasi dalam ilmu pengetahuan, dan menolak segala bentuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila adalah bentuk bela negara yang paling nyata di era modern ini.
Kedaulatan negara adalah harga mati, dan kombinasi antara iman dan rasa kebangsaan adalah mata uang yang sah untuk membayarnya.
Daftar Pustaka
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hasil Amandemen). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
-
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kemhan RI.
-
Latif, Yudi. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
-
Noer, Deliar. (1980). Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES.
-
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2015). Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
-
Zahro, Ahmad. (2004). Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masail 1926-1999. Yogyakarta: LKiS.
-
Shihab, M. Quraish. (2018). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Tangerang: Lentera Hati.
-
Susilo, S. & Syato, I. (2019). “Peran Agama dalam Membangun Semangat Nasionalisme dan Pertahanan Negara”. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(2), 180-196. Universitas Gadjah Mada.
-
Nasution, A.H. (1953). Pokok-Pokok Gerilya. Jakarta: Pembimbing.














