Today

Makna Jihad dan Bela Tanah Air Menurut Ulama dan Implementasinya di Masa Kini

Santri.ID

Makna Jihad dan Pembelaan Tanah Air Menurut Ulama dan Implementasinya di Masa Kini. (Foto: Unsplash @Mufid Majnun).

Istilah jihad sering kali menjadi topik yang menarik sekaligus sensitif dalam wacana Islam. Banyak yang menafsirkan jihad hanya sebatas peperangan, padahal maknanya jauh lebih luas. Dalam ajaran Islam, jihad mencakup seluruh upaya yang dilakukan oleh seorang muslim untuk menegakkan kebenaran, menolak kezaliman, dan memperjuangkan kemaslahatan umat. Salah satu bentuk jihad yang memiliki makna mendalam adalah membela tanah air (hubbul wathan).

Di Indonesia, para ulama telah lama menegaskan bahwa membela negara dari penjajahan, ancaman, atau kerusuhan termasuk dalam kategori jihad fi sabilillah. Ulama Nusantara seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan, dan banyak lainnya telah menjadikan jihad sebagai semangat perjuangan kemerdekaan dan pengabdian kepada bangsa. Artikel ini akan membahas makna jihad dalam pandangan Islam, pandangan ulama terhadap pembelaan tanah air, serta bagaimana jihad tersebut diimplementasikan di masa kini.

Makna Jihad dalam Islam: Lebih dari Sekadar Perang

Secara bahasa, jihad berasal dari kata jahada, yang berarti “bersungguh-sungguh” atau “berjuang”. Dalam konteks syariat Islam, jihad diartikan sebagai segala bentuk upaya dengan niat ikhlas demi menegakkan agama Allah dan memperjuangkan kebenaran.

Dalam Al-Qur’an, kata jihad disebut lebih dari 30 kali dengan berbagai makna. Salah satunya terdapat dalam surah Al-Hajj ayat 78:

“Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Ayat ini menunjukkan bahwa jihad tidak terbatas pada peperangan, melainkan mencakup semua bentuk perjuangan — baik dengan harta, tenaga, ilmu, maupun pikiran — selama bertujuan untuk menegakkan kebaikan dan menolak kebatilan.

Rasulullah SAW juga menegaskan makna luas dari jihad. Sepulang dari perang Badar, beliau bersabda:

“Kita baru saja kembali dari jihad kecil menuju jihad besar.”
Para sahabat bertanya, “Apakah jihad besar itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Jihad melawan hawa nafsu.” (HR. Baihaqi)

Hadis ini memperjelas bahwa jihad spiritual dan moral memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Dengan demikian, jihad bukan hanya mengangkat senjata, melainkan juga berjuang menundukkan hawa nafsu, menegakkan keadilan, menuntut ilmu, dan membela kebenaran.

Pembelaan Tanah Air sebagai Bagian dari Jihad

Membela tanah air dalam Islam merupakan bentuk jihad yang sah dan sangat dianjurkan, terutama ketika negara terancam oleh kezaliman, penjajahan, atau kekacauan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 190:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Ayat ini menunjukkan bahwa pembelaan diri dan pembelaan terhadap negeri dari serangan musuh termasuk jihad difa’i (defensif). Para ulama menegaskan bahwa jihad jenis ini hukumnya fardhu ‘ain, yakni wajib bagi setiap individu Muslim ketika tanah airnya diserang.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa menjaga keamanan negara termasuk bagian dari menjaga maqashid syariah (tujuan utama syariat), yaitu melindungi agama, jiwa, harta, akal, dan kehormatan. Dengan demikian, jihad membela tanah air sejatinya adalah upaya melindungi kehidupan dan martabat manusia yang menjadi inti ajaran Islam.

Pandangan Ulama Nusantara tentang Jihad dan Pembelaan Tanah Air

Ulama-ulama Indonesia memiliki pemahaman yang sangat kontekstual terhadap jihad. Mereka menyesuaikan makna jihad dengan kebutuhan zaman, tanpa meninggalkan esensi ajaran Islam.

  1. KH. Hasyim Asy’ari dan Resolusi Jihad 1945
    Pendiri Nahdlatul Ulama ini mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, yang menyerukan kepada umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Dalam fatwanya, beliau menegaskan bahwa melawan penjajah hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berada dalam jarak 94 km dari wilayah yang diserang.
    Fatwa tersebut menjadi dasar semangat perlawanan rakyat Surabaya dalam pertempuran 10 November 1945. Bagi KH. Hasyim Asy’ari, membela tanah air bukan sekadar nasionalisme, tetapi bagian dari jihad fi sabilillah untuk menjaga kehormatan dan kemerdekaan umat Islam di Indonesia.
  2. KH. Ahmad Dahlan dan Jihad Pendidikan
    Pendiri Muhammadiyah ini memperjuangkan jihad melalui bidang pendidikan dan sosial. Menurutnya, jihad bukan hanya perang melawan penjajah, tetapi juga perjuangan melawan kebodohan dan kemiskinan. Melalui pendidikan modern dan amal usaha, KH. Ahmad Dahlan menanamkan semangat jihad yang berorientasi pada kemajuan umat dan pembangunan bangsa.
  3. Buya Hamka dan Jihad Moral
    Buya Hamka menegaskan bahwa jihad yang paling relevan di masa damai adalah jihad melawan kemungkaran, kebodohan, dan ketidakadilan sosial. Dalam karya-karyanya seperti Tasawuf Modern, ia menjelaskan bahwa jihad juga berarti memperjuangkan kemuliaan akhlak dan keadilan dalam kehidupan berbangsa.
  4. KH. Wahid Hasyim dan Nasionalisme Religius
    Sebagai Menteri Agama pertama RI, KH. Wahid Hasyim mengajarkan bahwa mencintai tanah air merupakan bagian dari iman. Ia menegaskan bahwa umat Islam wajib menjaga keutuhan negara sebagai wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah Allah anugerahkan.

Makna “Hubbul Wathan Minal Iman” dalam Konteks Jihad
Ungkapan “Hubbul wathan minal iman” (cinta tanah air adalah bagian dari iman) meskipun bukan hadis sahih, telah menjadi prinsip penting dalam tradisi pesantren dan perjuangan umat Islam Indonesia. Para ulama menafsirkan makna ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga negeri dari kerusakan, penjajahan, dan perpecahan.

Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan teladan tentang cinta tanah air ketika beliau bersabda saat meninggalkan Makkah untuk hijrah:

“Demi Allah, engkau (wahai Makkah) adalah negeri yang paling aku cintai. Seandainya bukan karena kaummu mengusirku darimu, aku tidak akan meninggalkanmu.” (HR. Tirmidzi)

Cinta tanah air, dalam pandangan Islam, bukanlah bentuk fanatisme, melainkan ekspresi syukur dan tanggung jawab terhadap tempat yang menjadi ladang amal seorang muslim. Membela tanah air berarti menjaga keamanan, keadilan, dan kemaslahatan di dalamnya.

Implementasi Jihad dan Pembelaan Tanah Air di Masa Kini

Di era modern, jihad dan pembelaan tanah air tidak lagi dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi melalui perjuangan intelektual, moral, ekonomi, dan sosial. Berikut beberapa bentuk implementasi jihad masa kini:

  1. Jihad Ilmu dan Pendidikan
    Menuntut ilmu dan mendidik generasi bangsa adalah bentuk jihad yang sangat penting. Melalui pendidikan, umat Islam dapat melawan kebodohan dan meningkatkan martabat bangsa. Santri, pelajar, dan cendekiawan memiliki tanggung jawab besar untuk menyebarkan ilmu yang membawa manfaat bagi umat dan negara.
  2. Jihad Ekonomi dan Kemandirian Umat
    Membangun ekonomi umat yang kuat adalah bagian dari jihad di era globalisasi. Dengan menciptakan lapangan kerja, mendukung produk lokal, dan memberdayakan masyarakat miskin, umat Islam dapat berkontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa.
  3. Jihad Digital dan Dakwah di Dunia Maya
    Kemajuan teknologi informasi membuka medan jihad baru, yaitu melawan hoaks, ujaran kebencian, dan penyebaran paham radikal di media sosial. Umat Islam harus bijak menggunakan teknologi untuk menyebarkan dakwah damai, pendidikan, dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
  4. Jihad Lingkungan dan Sosial
    Menjaga kelestarian alam serta membantu sesama dalam kesulitan juga termasuk jihad. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)
Dengan menanam pohon, menjaga kebersihan, dan aktif dalam kegiatan sosial, umat Islam telah berkontribusi dalam membela kemaslahatan negeri.

Kesimpulan

Jihad dan pembelaan tanah air dalam pandangan ulama bukan hanya tentang peperangan fisik, tetapi juga perjuangan moral, spiritual, dan sosial untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Para ulama Nusantara telah memberikan contoh nyata bahwa membela negara adalah bagian dari ibadah dan manifestasi keimanan.

Di masa kini, jihad dapat diwujudkan melalui pendidikan, ekonomi, teknologi, dan pengabdian sosial. Membela tanah air tidak hanya berarti melawan penjajahan, tetapi juga melawan kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan. Dengan semangat jihad yang damai dan konstruktif, umat Islam Indonesia dapat terus menjadi kekuatan moral dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa.

Sumber:

  • Al-Qur’an dan Hadis Shahih.
  • KH. Hasyim Asy’ari, Risalah Ahlussunnah wal Jamaah.
  • Kementerian Agama RI, Resolusi Jihad dan Perjuangan Santri.
  • Muhammadiyah.or.id, Jihad Pendidikan KH. Ahmad Dahlan.
  • Buya Hamka, Tasawuf Modern.
  • NU Online, Makna Hubbul Wathan Minal Iman dan Pembelaan Tanah Air.

Related Post

Leave a Comment